TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta menegaskan bahwa kliennya tak pernah terbukti menjadi tersangka atau otak kasus bom manapun di Indonesia.
Hal itu ia nyatakan ketika menjadi pembicara di Indonesia Lawyers Club atau ILC tvOne yang tayang, Selasa (29/1/2019) malam.
"Saya tegaskan hari ini bahwa Ustaz Abu Bakar Ba'asyir ini tidak pernah terbukti di pengadilan tersangkut oleh perkara bom manapun," kata Mahendradatta, seperti dikutip TribunWow dari saluran Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (29/1/2019).
Kuasa hukum Ustaz Abu Bakar Ba'asyir memaparkan 3 hal yang disangkakan kepada Ustaz.
Ia mengakui kliennya disangkakan permufakatan jahat untuk bom JW Mariott namun Peninjauan kembali atau PK yang diterima menyatakan Ustaz 80 tahun ini bebas.
• Abu Bakar Baasyir Tolak Jalani Deradikalisasi, Kepala BNPT: Hardcore, Sama Sekali Tidak Mau Ikut
"Yang pertama beliau permasalahannya KTP, yang kedua beliau disangkakan permufakatan jahat untuk bom JW Mariott dan itu tak pernah diselesaikan pemberitaannya padahal PK beliau diterima dan beliau dinyatakan bebas," jelasnya.
Mahendradatta juga menegaskan kliennya dihukum berat karena terkait dengan pendanaan kegiatan terorisme.
"Yang ketiga beliau dikaitkan dengan pelatihan di Aceh, di situ kena dengan persidangan yang spesial. Sebagian saksi-saksinya tidak maju di pengadilan tapi berupa TV atau teleconference padahal orangnya ada di dekat PN Jakarta Selatan, ada di Mako Brimob," ucapnya lagi.
"Tapi terbukti kan beliau adalah pendiri Jamaah Islamiyah dan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT)," tukas Karni Ilyas, host ILC.
"Salah satu bagian mengatakan begitu tapi tidak itu tindak pidananya. Tindak pidananya adalah mendanai kegiatan yang dianggap kegiatan terorisme, yaitu pelatihan di Aceh," tegas Mahendradatta.