News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ungkap Alasan Baru Minta Klarifikasi Rocky Gerung Soal Pernyataan 'Kitab Suci Adalah Fiksi'

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat politik Rocky Gerung usai memenuhi panggilan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan alasan pihaknya baru memanggil Rocky Gerung untuk mengklarifikasi terkait ucapannya yang menyebut "kitab suci adalah fiksi".

Ucapan itu dikatakan Rocky Gerung dalam acara Indonesian Lawyers Club (ILC) tvOne bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa malam, 10 April 2018.

Ucapan Rocky Gerung dilaporkan Jack Boyd Lapian dan Arya Permadi alias Abu Janda karena dianggap menistakan agama.

Baca: Jembatan Gantung di Bekasi Berubah Nama Menjadi Jembatan Jokowi

Argo mengklaim pihaknya terus menghubungi Rocky Gerung terkait pemeriksaan tersebut.

Akhirnya pihaknya bisa mengambil keterangan Rocky pada esok hari.

"Ya tidak apa-apa toh. Yang bersangkutan juga kita hubungi terus, artinya baru kita periksa besok," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Baca: Kerangka Skuat Timnas U-22 Indonesia untuk Piala AFF U-22 2019 Sudah Mulai Terbentuk

Agendanya Rocky Gerung dipanggil sekitar pukul 10.00 WIB.

Polisi berharap Rocky bisa memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi laporan tersebut.

"Kita berharap, yang bersangkutan hadir, karena yang bersangkutan kan seorang yang kita hormati, seorang yang cerdas, seorang yang terpelajar. Mudah-mudahan besok datang untuk undangan klarifikasi ke Direktorat Reserse Kriminal Kusus Polda Metro Jaya," tutur Argo.

Seperti diketahui, Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Baca: ICW Berharap Jokowi Segera Selesaikan Proses Pemecatan Terhadap PNS yang Terbukti Korupsi

Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dimana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.

Selain laporan ini, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya.

Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini