Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon legislatif dari PAN yang menjadi terpidana kasus pelanggaran pemilu Lucky Andriani, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Lucky menyerahkan diri dua hari yang lalu yakni pada Rabu (31/1/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
"Sekarang yang bersangkutan sedang kita proses untuk penyerahan di lapas Pondok Bambu," ujar Jaksa Fungsional Gakkumdu Kejari Jakarta Pusat, Andre Saputra, saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).
Sementara itu, saat pihak kejaksaan masih mencari caleg PAN lainnya Mandala Abdi atau yang lebih dikenal sebagai artis Mandala Shoji. Dirinya tersangkut kasus serupa dengan Lucky, namun belum menyerahkan diri.
Baca: Diam-diam, Orang Tua Bibi Ardiansyah Memohon pada Putranya untuk Terus Dampingi Vanessa Angel
"Mungkin besok dengan ada berita Lucky sudah ditahan, mudah-mudahan dia bisa berubah pikiran," ungkap Andre.
Saat ini pihak kejaksaan masih mencari Mandala. Andre berharap secepatnya terpidana pelanggaran pemilu itu menyerahkan diri.
"(Jika tidak) Ya kita terpaksa masukkan ke daftar buronan kan," tegas Andre.
Baca: Pernah Berpacaran dengan VA, Ruben Onsu Bocorkan Sifat Asli Ayah Vanessa Angel
Seperti diketahui, Mandala dan Lucky divonis bersalah atas dua kasus pidana pemilu serupa di dua tempat kejadian perkara yang berbeda.
Pertama saat Mandala dan Lucky membagikan kupon umroh di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018.
Keduanya divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tiga bulan kurungan dan denda Rp 5 juta atas tindakannya. Ganjaran serupa juga diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pembagian kupon umroh di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu pagi, 11 November 2018.
Adapun di Pengadilan Tinggi Jakarta, pengajuan banding Mandala ditolak. Malah PT menguatkan putusan PN Jakpus dan Jaksel. Hal ini sekaligus menetapkan putusan hukum kasus Mandala.
Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, mengatur bahwa putusan pengadilan tinggi sebagai putusan terakhir dan mengikat sebagaimana Pasal 482 ayat 5.