TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Narapidana kasus tipikor Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang mendekam di Lapas Sukamiskin dihadirkan sebagai saksi kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/1/2019).
Di persidangan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan membantah datang di satu hotel di Kota Bandung dan menginap dengan teman wanitanya yang sebelumnya ramai diberitakan diduga berinisial FNJ yang berprofesi sebagai artis.
Adapun Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus tersebut juga diduga memberikan uang total sebesar Rp 69 juta kepada Wahid Husen untuk diberi kemudahan dalam izin keluar lapas dengan modus untuk perawatan kesehatan.
"Dalam dakwaan jaksa, saudara (Wawan) pernah ke Hotel Mercure untuk menginap dengan teman wanita?" tanya Hakim Daryanto.
Adapun Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan membantah menginap di hotel tersebut dan berdalih hanya pergi makan bersama anak teman istrinya.
"Saya gak menginap, cuma nyari makan. Ada teman saya yang member di Hotel Mercure dan Hilton. Saya makan saja," katanya.
"Ikut nebeng karena ada anaknya teman istri saya. Saya enggak tahu teman wanita yang dimaksud."
Sebelumnya beredar luas di tengah masyarakat tentang wanita berinisial FNJ yang disebut-sebut sebagai teman kencan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Selain itu, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga membantah menginap di Hotel Mercure dengan cara menyalahgunakan izin berobat.
Saat itu, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku mendapat izin berobat untuk pemeriksaan gigi.