News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua PBNU: Tidak Boleh Ada Fatwa Selain dari Mahkamah Agung

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua PBNU Said Aqil Siradj, Sekjen PBNU Helmi Faishal, Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj mengatakan, lembaga yang berhak mengeluarkan fatwa di Indonesia hanya Mahkamah Agung (MA).

Ia menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun tidak diberi kewenangan mengeluarkan fatwa yang mengikat.

Menurutnya, fatwa itu merupakan aturan yang sifatnya harus ditaati.

Baca: Bawaslu Sintang Periksa Dua Tenaga Medis yang Berpose Dua Jari

Jika tidak, maka akan mendapat sanksi.

"Tidak boleh ada fatwa selain dari Mahkamah Agung. Lembaga manapun (tidak boleh) mengeluarkan fatwa, karena tidak termasuk norma konstitusi kita. Paham boten?" ujar Said Aqil Siradj saat menghadiri acara hari lahir NU Ke-93, di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Baca: Kebijakan Baru PPDB 2019, Mendikbud Putuskan Hapus SKTM sebagai Syarat Pendaftaran Calon Siswa

"Siapapun, itu termasuk MUI. Fatwa boleh tapi tidak mengikat," sambung dia

Seperti diketahui, MUI selama ini merupakan lembaga di Indonesia yang mengeluarkan fatwa.

Fatwa MUI merupakan keputusan atau pendapat yang diberikan MUI tentang suatu masalah kehidupan umat Islam, di mana tidak punya legalitas untuk memaksa harus ditaati seluruh umat Islam.

Baca: Aksi Ajudan Presiden Jokowi Saat Tangan Sang Pemimpin Negara Berdarah karena Dipatil Udang

Merujuk pada peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka kedudukan Fatwa MUI bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini