News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK: Mungkin Daftar Caleg Mantan Koruptor Bakal Dipajang di TPS

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, bahwa rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar caleg mantan narapidana korupsi merupakan penerangan bagi masyarakat.

"Bagus dong, artinya apa supaya masyarakat itu bisa memperoleh penerangan untuk nanti wakil-wakil yang dipilih itu supaya yang bersih, yang jujur, jangan yang pernah terlibat korupsi," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2019).

Menurutnya, KPK mendukung atas rencana KPU tersebut dan bahkan lembaganya juga merencanakan memuat daftar caleg mantan narapidana korupsi itu pada situs resmi KPK.

"Kami mendukung dan memang waktu Ketua KPU ke sini, kami mendukung umumkan saja. Bahkan KPK mungkin akan memuat ya kalau memungkinkan di website KPK, kan itu lebih bagus," tutur Alex.

Baca: 5 Laga Terakhir di 5 Kompetisi Berbeda, Higuain adalah Sang Pengembara

Bahkan kata Alex, dimungkinkan juga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dipajang daftar caleg mantan narapidana korupsi sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

"Ya mungkin, koruptor dari dapil mana ya di situ aja lah di TPS-nya ditempel lah di situ calon-calonnya di TPS berapa dan di dapil berapa nanti disebutkan di situ dengan tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi. Kan bukan mempermalukan ini kan kami menyampaikan fakta," terangnya.

Sebelumnya, KPK telah menyarankan KPU agar mengumumkan 40 mantan narapidana korupsi yang menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD pada Pemilu 2019.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai mendatangi gedung KPK Jakarta pada 7 November 2018 lalu untuk berdiskusi soal mantan narapidana korupsi dalam Pemilu 2019 tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini