6. PKS = 0 caleg DPRD Provinsi, 1 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 1 orang.
7. Partai Perindo = 1 orang caleg DPRD Provinsi, 1 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 2 orang.
8. PAN = 1 orang caleg DPRD Provinsi, 3 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 4 orang.
9. Partai Hanura = 3 orang caleg DPRD Provinsi, 2 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 5 orang.
10. Partai Demokrat = 0 caleg DPRD provinsi , 4 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 4 orang.
11. PBB = 1 orang caleg DPRD Provinsi , 0 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 1 orang.
12. PKP Indonesia = 0 caleg DPRD Provinsi, 2 orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. Total 2 orang.
Sementara 9 caleg tingkat DPD RI yang berstatus narapidana korupsi tersebar di 7 daerah pemilihan, meliputi:
1. Aceh, 1 orang
2. Sumatera Utara, 1 orang
3. Bangka Belitung, 1 orang
4. Sumateran Selatan, 1 orang
5. Kalimantan Tengah, 1 orang
6. Sulawesi Tenggara, 3 orang
7. Sulawesi Utara, 1 orang