News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Bandingkan dengan Ahok, Ruhut Minta Ahmad Dhani dan Buni Yani 'Gentleman'

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruhut Sitompul

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara. Seusai vonis, Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Atas putusan tersebut, Dhani mengajukan banding. Sementara itu, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia akan dieksekusi Jumat ini.

Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ruhut Minta Kubu Prabowo Hormati Hukum soal Kasus Dhani dan Buni Yani", Penulis : Jessi Carina

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini