Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buni Yani bersama kuasa hukumnya tiba di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019) sekira pukul 19.30 WIB.
Setibanya di Kejari Depok, Buni Yani tak berhenti melempar senyum.
Ia pun mengungkapkan dirinya dalam kondisi baik.
Mengenakan baju muslim putih, Buni Yani masuk ke Gedung Kejari Depok dikawal petugas Kejari dan beberapa aparat kepolisian.
Baca: Dede Yusuf Sebut Penempatan TKI Satu Kanal ke Arab Saudi Mendapat Banyak Keluhan
Kehadirannya pun langsung disambut kerumunan awak media yang sudah menunggu sejak pagi.
"Alhamdulillah baik-baik saja, sehat-sehat," kata Buni Yani lalu berjalan masuk ke Gedung Kejari Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019).
Ia sempat menyampaikan perasaan tidak enaknya lantaran kedatangnya sempat membuat awak media saling dorong.
"Maaf pak Polisi jadi merepotkan nih," katanya lalu tersenyum.
Baca: Tya Ariestya Mulai Gunakan Kursi Roda Saat Usia Kandungannya Masuki Lima Bulan
Diketahui kejaksaan akan mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, Jumat (1/2/2019).
Sebelumnya, pada 2017 Buni Yani menerima vonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Bandung tepatnya pada 14 November 2017.
Ia diputus bersalah majelis hakim atas tindakannya mengunggah video pidato Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Baca: Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia, Dul Jaelani Gantikan Posisi Ahmad Dhani
Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani pun mengajukan banding hingga kasasi.
Hingga akhirnya, pada November 2018, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan kasasi Buni Yani.