Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buni Yani mengaku pasrah atas eksekusi penahanan terhadap dirinya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Depok.
Hal tersebut diucapkan Buni Yani beberapa saat sebelum dibawa menggunakan mobil tahan Kejaksaan Negeri Depok.
"Saya hanya berserah diri pada Allah," kata Buni Yani di Kejaksaan Negeri Depok, Depok, Jumat (1/2/2019).
Meski begitu, ia tetap merasa tidak pernah melakukan apa yang sudah dituduhkan kepada dirinya.
Baca: Kerjai Stasiun TV dengan Berdandan Bak Wanita, Baim Wong Dapat Perlakuan Ini: Gak Tahu Siapa Saya?
Baca: Buni Yani Umbar Senyum Tiba di Kejaksaan Negeri Depok
Bahkan ia menegaskan siap menanggung dosa apabila benar dirinya mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
"Saya tidak mengakui yang dituduhkan dan didakwakan itu," ucap Buni Yani.
"Saya sudah bilang kalau saya yang melakukan, mengedit video biar saya masuk neraka abadi. Tetapi kalau saya tidak melakukanmya, biar yang menuduh saya, mulai dari pelapor, polisi, jaksa dan hakim semua masuk neraka," tegasnya.
Buni Yani tiba di Kejari Depok sekira pukul 19.30 WIB dan pada pukul 20.13 WIB Buni Yani langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.
Baca: Kejari Depok Tolak Penangguhan Penahanan, Buni Yani Segera Ditahan
Diketahui jika Buni Yani akan dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Diketahui kejaksaan mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, Jumat (1/2/2019).
Sebelumnya, pada 2017 Buni Yani menerima vonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Bandung tepatnya pada 14 November 2017.
Baca: Buni Yani: Jangankan Masuk Penjara, Saya Berani Mati
Ia diputus bersalah majelis hakim atas tindakannya mengunggah video pidato Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani pun mengajukan banding hingga kasasi.
Hingga akhirnya, pada November 2018, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan kasasi Buni Yani.