TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buni Yani hari ini mendapat panggilan ke Kejaksaan Negeri Depok terkait vonis penjara yang dijatuhkan padanya.
Sejatinya ia dijadwalkan untuk hadir pada pukul 09.00 WIB.
Namun, hingga memasuki waktu salat Jumat, Buni Yani tak terlihat hadir di Kejari Depok.
Sementara itu puluhan awak media sudah sedari pagi menuggu kedatangannya tersebut.
Baca: Jelang Eksekusi, Buni Yani Tidak Ada di Rumahnya
Buni Yani dipanggil terkait hasil putusan MA yang tetap menjatuhkan hukuman 1,5 tahun kepada Buni Yani.
Kejaksaan Negeri Depok ingin tetap melakukan eksekusi sesuai hukuman yang ditetapkan.
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016