TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani, bakal dipindah dari LP Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Surabaya, Jawa Timur.
Pemindahan tempat penahanan Ahmad Dhani dikarenakan akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang menyeretnya ke depan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan, surat pemindahan Ahmad Dhani ke Surabaya telah diterima Rutan Cipinang.
"Hari ini surat resmi pemindahan AD (Ahmad Dhani) ke Surabaya sudah diterima Rutan Cipinang dan akan dilaksanakan pada besok pagi jam 5," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Rabu (6/2/2019).
Dikonfirmasi mengenai teknis pemindahan penahanan Ahmad Dhani apakah lewat jalur darat atau udara, Bambang tidak menjawab.
Diketahui Ahmad Dhani akan menjalani sidang perdana kasus perkataan "Idiot" yang diucapkannya di vlog pribadinya saat ada acara Deklarasi #2019GantiPresiden.
Baca: PSI Desak Bawaslu Buka Kembali Dugaan Mahar Politik Rp 1 Triliun Sandiaga Uno
Ahmad Dhani mengatakan bahwa massa yang melakukan demo dan penghadangan di depan hotel tempatnya menginap, sebagian besar adalah anggota Banser, sebagai orang-orang idiot.
Atas perkataannya itu, Ahmad Dhani dilaporkan sejumlah orang dengan pasal Pencemaran Nama Baik dan akan disidangkan pada Kamis (7/2/2019) besok, meski kasus Ujaran Kebencian yang menyeretnya di Jakarta telah di vonis 1,5 tahun di PN Jakarta Selatan, minggu lalu.