News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas Perempuan Tegaskan Tidak Ada Dukungan Terhadap LGBT Maupun Seks Bebas dalam RUU PKS

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Komnas Perempuan soal Hoaks RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Gedung Komnas Perempuan, Rabu (6/2/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) hangat menjadi perbincangan seiring dengan banyaknya penolakan.

Penolakan itu diantaranya karena RUU PKS yang diajukan DPR sejak 2017 lalu tersebut menyetujui adanya seks bebas, LGBT, ataupun aborsi.

Komnas Perempuan yang juga turut memberikan masukan terhadap draft RUU tersebut memastikan tidak ada dukungan mengenai seks bebas, LGBT, ataupun aborsi.

Baca: Bantai PSMP Mojokerto, Borneo FC Lolos 16 Besar Piala Indonesia, Simak Ringkasannya

Komisioner Komnas Perempuan, Azriana menegaskan sejak awal dalam draf tidak ada sama sekali persetujuan mengenai hal-hal tersebut.

“Dari draft awal dari yang diserahkan komnas perempuan ke DPR, LGBT, seks bebas, itu tidak ada, karena tidak ada dari awal sekarang tetap tidak ada,” kata Azriana di Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Komnas perempuan pun menyebutkan berbagai penolakan karena dinilai mendukung hal tersebut yang disebarkan melalui poster dan media lainnya adalah hoaaks.

Penyebaran hoaks tersebut diharapkan segera dihentikan agar situasi kembali kondusif di tengah kondisi saat ini darurat kekerasan seksual.

Baca: Kampanye Sandiaga Uno Jadi Bahan Penelitian Peneliti Mancanegara, Sisi-sisi Ini yang Digali

“Kita tidak tuduhkan siapapun tapi hoaks harus dihentikan,” kata Azriana.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa RUU PKS bertujuan untuk melindungi korban kekerasan seksual yang dilatarbelakangi hambatan yang dialami para korban terutama perempuan dan anak dalam mengakses pemulihan dan keadilan.

Akibat tidak adanya perlindungan hukum, para korban kekerasan seksual dan keluarganya mengalami penderitaan terus menerus.

Adapun hukum yang berlaku saat ini dinilai hanya menempatkan kasus kekerasan seksual sebagai kasus kesusilaan, bukan sebagai kasus kejahatan.

Baca: Eni Saragih, Terdakwa Suap PLTU Riau-1 Dituntut 8 Tahun Penjara

“RUU PKS segera dibahas dalam rangka perlindungan untuk perempuan korban kekerasan seksual, persoalan kalau ada yang tidak setuju namanya republik Indonesia tidak pernah ada satu pandang,” tutur Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Masruach.

“Tapi bagaimana kita mendialokan demi kepentingan korban, demi kepentingan pemenuhan hak-hak korban, mari kita sama-sama turut serta,” ujar Masrucah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini