TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pengajuan gugatan kepada Surya Paloh yang tidak lagi sah menjadi Ketua Umum Partai Nasdem sejak tanggal 6 Maret 2018 dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Pernyataan itu disampaikan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita.
Dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (6/2/2019) ini.
"Saya ingin kepastian Nasdem ini. Pengadilan mengatakan masih sah tidak Kakak Surya Paloh menjadi ketum Nasdem. Kalau sah ya kami hormati putusan pengadilan, kalau tidak harus diperbaiki ke depan," kata Kisman, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Upaya pengajuan gugatan itu dilayangkan setelah pihaknya menyampaikan laporan kepada Mahkamah Partai Nasdem.
Laporan sudah dikirim ke Sekretariat Mahkamah Partai Nasdem pada minggu ketiga Oktober 2018. Namun, sampai saat ini, belum ada tindaklanjut dari Mahkamah Partai Nasdem tersebut.
Baca: Ajudan Ungkap Firasat Jenderal Korban PKI, Ruang ber-AC Jadi Panas & Marah ke Anak Soal Mesin Ketik
Surya Paloh dipilih sebagai ketua umum pada Kongres Partai Nasdem di Jakarta pada 2d Februari 2013. Jabatan, Paloh berakhir sejak tanggal 6 Maret 2018, karena berdasarkan ketentuan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai, dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.
Belum adanya kongres, maka semua keputusan partai yang ditandatangani Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem seharusnya sudah tidak sah secara hukum sejak tanggal 6 Maret 2018.
Lalu, bagaimana proses pencalonan anggota legislatif (caleg) dan upaya pemberian dukungan Partai Nasdem kepada pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.
Kisman menyerahkan semua kepada pihak PN Jakarta Pusat. Dia menambahkan, nantinya pihak PN Jakarta Pusat akan memutuskan mengenai keabsahan Surya Paloh sebagai ketua umum Nasdem.
"Nanti lihat hasil putusan pengadilan bagaimana. Kami lihat saja putusannya bagaimana. Saya mencari kepastian tentang ketua umum. Jangan sampai Nasdem berada di bawah kepastian hukum, apalagi mengusung restorasi," tambahnya.