TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditengah gencarnya pemerintah membagikan ribuan sertifikat tanah kepada warga di beragam daerah, belakangan ada warga yang mengaku diminta sejumlah uang untuk pengurusan sertifikat.
Dikonfirmasi soal hal itu, Menteri ART/Kepala BPN Sofyan Djalil mengaku sudah mendengar informasi tersebut. Dia menegaskan adanya pungutan hingga jutaan rupiah itu bukan berasal dari jajarannya.
"Ini memang jadi masalah. Saya kira masih ada case 1 atau 2. Karena begini, ketentuan yang ada SKB 3 Menteri di Pulau Jawa itu bisa memungut sampai dengan Rp 200 ribu untuk kepentingan sertifikat dan di luar Pulau Jawa Rp 350 ribu. Kalau di BPN sekarang tidak ada pungutan sama sekali. Ini praktik lama, ada kelompok masyarakat yang memungut," tutur Sofyan, Rabu (6/2/2019) di Istana Negara.
Ke depan kata Sofyan, pihaknya akan terus mensosialisasikan bahwa pengurusan sertifikat tanah di BPN adalah gratis. Apabila ada warga yang dimintai biaya diluar Rp 200-Rp 350 ribu, dia meminta segera melaporkannya ke penegak hukum agar diproses.
"Pungli sesuai instruksi presiden dilaporkan saja ke penegak hukum karena itu tindakan yang tidak benar. Kecuali yang Rp 200-350 ribu, itu sesuai SKB Tiga Menteri. Di luar aturan itu, ilegal. BPN sudah lebih baik, karena persoalan (pungutan) hanya di lingkungan saja," tegasnya.
Sofyan melanjutkan di Jakarta, pengurusan sertifikat gratis karena sudah dibiayai oleh provinsi dan pemerintah pusat. Dia meminta bagi masyarakat yang dimintakan uang, agar tidak memberi sepeserpun.
Menurutnya pungutan liar (Pungli) seperti ini adalah penyakit lama yang perlu disosialisasi bahwa program pengurusan sertifikat benar-benar gratis.
Baca: Prabowo Hadiri HUT KSPI di Kelapa Gading
"Ini adalah penyakit lama, yang perlu pelan-pelan disosialisasikan bahwa program pemerintah ini gratis. Kalaupun harus bayar, itu di luar Jakarta sesuai aturannya," tambah Sofyan.
Diketahui sebelumnya, sejumlah warga sempat mengadu ke Presiden Jokowi saat acara penyerahan sertifikat tanah di Bandara Pondok Cabe, Tangsel, Jumat (25/1/2019) pagi.
Sejumlah warga mengaku harus membayar Rp 2-3 juta tergantung ukuran tanah yang bakal disertifikat. Menurut Jokowi, memang di tingkat kelurahan biasanya ada biaya yang harus dikeluarkan untuk pengukuran dan patok tanah. Tapi biayanya tidak mencapai jutaan rupiah.