TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) menemukan KPU RI mendistribusikan surat suara dari pabrik percetakan tanpa lebih dulu melakukan pemberitahuan.
Selain itu Bawaslu juga mendapati distribusi surat suara ke daerah-daerah tidak dengan kawalan aparat berwajib.
"Pengecekan beberapa titik, ini sudah ada pengiriman surat suara ke tempat penyimpanan itu nggak ada pengawalan polisi tidak ada pemberitahuan ke kami juga. Tapi ke deteksi ke lokasi sampe," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Padahal, sepenuturan Afifuddin, sesuai prosedur yang telah ditetapkan, proses distribusi surat suara dari pusat ke daerah-daerah harus lewat pengawasan Bawaslu dan pengawalan pihak kepolisian.
Baca: Polisi Sebut Motif Tersangka Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos untuk Buat Gaduh
Lebih lanjut Bawaslu RI sebelumnya mengira bahwa pendistribusian surat suara dilakukan serentak, namun mereka baru mengetahui kenyatannya tidak demikian.
"Undang-undangnya jelas menyebut kita harus kawal proses baik pencetakan maupun distribusi. Ini kan harus kita pastikan dan tadinya kami berfikir nanti pada saatnya akan didistribusikan bareng, ternyata tidak, kan yang jadi langsung dikirim. Dan tanpa notifikasi sama sekali," ujar Afifuddin.
Baca: Hotman Paris Singgung Pimpinan Parpol di Prostitusi Kelas Atas: Main di Hongkong Pakai Private Jet
Bawaslu sebelumnya mendapati temuan pendistribusian surat suara tanpa pengawalan kepolisian berdasar laporan pihaknya di lapangan.
Beberapa dapil yang sudah mendapat distribusi logistik yakni Jawa Tengah dan Lampung.
Di dapil Lampung sendiri, Bawaslu tidak mendapatkan pemberitahuan sama sekali soal pendistribusian tersebut.
Mereka menganggap aneh kejadian ini lantaran KPU Provinsi tak mengetahuinya sama sekali.
"Yang masuk di beberapa dapil Jawa Tengah, kemudian dapil luar negeri. Kemudian dapil Lampung udah turun di lapangan dan nggak ada notifikasi sama sekali dan agak aneh KPU Provinsi nggak tahu-menahu sama sekali soal pengadaan ini," kata dia.
Bawaslu juga menyayangkan KPU Provinsi yang menerima distribusi logistik tersebut hanya pasif menerima paket dengan tidak menindaklanjutinya kepada Bawaslu.
"Dan mereka tidak melakukan apapun untuk tindak mereka hanya pasif menerima dropan dari apa yang sudah dikirim," pungkasnya.