TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program perhutanan sosial yang dikerjakan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo mendapat apresiasi berbagai pihak. Selain terasa manfaatnya, banyak penyempurnaan regulasi yang telah dilakukan.
Hamzah selaku perwakilan Paguyuban Tani Sunda Hejo, Garut, Jawa Barat berbagi pengalaman selaku masyarakat yang merasakan dampak baik Program Perhutanan Sosial. Program ini menurutnya efektif memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alamnya sesuai dengan kearifan lokal.
Misalnya soal aturan masa bakti pengelolaan lahan hutan. Di era Pak Jokowi menerapkan aturan masa bakti pengelolaan lahan menjadi 35 tahun. Sebelumnya, hanya lima tahun, dan itu belum tentu diperpanjang," kata Hamzah dalam diskusi bertajuk Rabu Satu di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu,(6/2/2019) kemarin.
Baca: Presiden Jokowi Hadiri Perayaan Imlek Nasional 2019
Baca: Penguatan Hubungan Diplomatik hingga Bahas Latihan Bersama, Menhan Rymizard ke Moskow
Aturan masa bakti penggarapan lahan ini dinilai telah memberikan kepastian hukum bagi petani. Dengan begitu, masyarakat perkebunan jadi lebih tenang dalam merencanakan usaha tani mereka.
Hamzah juga bercerita dahulu izin masa bakti hanya bisa keluar dari Perhutani tingkat kabupaten. Namun, saat ini, izin penggarapan lahan dikeluarkan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Banyak regulasi, banyak kemudahan untuk masyarakat desa hutan yang sebelumnya kurang tersentuh pemerintah," ucap petani komoditas kopi di Garut itu.
Baca: Doddy Sudrajat Tak Percaya Vanessa Angel Sudah Punya Anak, Iis Dahlia: Bisa Aja Sih Sebenarnya
Baca: Doddy Sudrajat Tak Kunjung Jenguk Vanessa Angel di Bui, Iis Dahlia Gemas: Ya Allah Pak Lama Banget
Hal serupa disampaikan Aang, perwakilan nelayan Kelompok Tani Mina Bakti di Muara Gembong, Bekasi, Jabar. Disampaikan Aang, program perhutanan sosial juga terasa bagi masyarakat di sekitar hutan bakau.
"Kelompok nelayan di wilayahnya kini bisa mengakses atau mengajukan permohonan ke pemerintah secara legal. Masyarakat juga bisa mengajukan bantuan ke pemerintah, baik dalam bentuk bantuan infrastruktur atau bantuan teknis seperti pembimbing," katanya.