TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI dapati temuan distribusi surat suara logistik pemilu 2019 di sejumlah daerah tanpa pengawalan pihak kepolisian.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengaku tak mengetahui adanya aduan tersebut.
Dia mengatakan, sebelumnya KPU RI bersama Kepolisian Republik Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang proses pengamanan pendistribusian logistik Pemilu.
Lebih lanjut, terhadap temuan Bawaslu tersebut, Ilham selanjutnya akan mengkonfirmasi pihak kepolisian untuk memperbaiki proses distribusi, jika memang temuan tersebut benar adanya.
"Kami kan sudah MoU ya dengan Polri terkait dengan proses pengamanan ini. Jadi menurut kami seharusnya ada pengamanan. Tapi kalau ada aduan seperti itu kami akan cek kembali dan kami akan konfirmasi kepada pihak kepolisian agar kemudian bisa diperbaiki proses distribusi logistik," kata Ilham di KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
Baca: Bawaslu Temukan Distribusi Surat Suara ke Daerah Tanpa Pengawalan Polisi
KPU RI percaya, sesuai dengan MoU yang telah disepakati bersama, pengamanan distribusi logistik Pemilu adalah pekerjaan pihak kepolisian yang pasti dilaksanakan.
"Karena memang kami percaya kepada Polri bahwa ini adalah bagian pekerjaan kepolisian mengamankan distribusi logistik," ujarnya.
Selain itu, KPU RI menyebut sudah menempatkan tim pengawas di masing-masing pabrik percetakan yang ditunjuk mereka.
Baca: Hotman Paris Singgung Pimpinan Parpol di Prostitusi Kelas Atas: Main di Hongkong Pakai Private Jet
Hal itu dilakukan demi memberikan pengawasan agar proses distribusi dan percetakan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Tentu saja ada, kita punya setiap pengawas di percetakan dan distribusi kita punya," pungkasnya.
Bawaslu RI sebelumnya mendapati temuan pendistribusian surat suara tanpa pengawalan kepolisian berdasar laporan pihaknya di lapangan. Beberapa dapil yang sudah mendapat distribusi logistik tanpa notifikasi yakni Jawa Tengah dan Lampung.
Padahal, sesuai prosedur yang telah ditetapkan, proses distribusi surat suara dari pusat ke daerah-daerah harus dikawal pihak kepolisian dan memberikan notifikasi kepada Bawaslu RI.