Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Yasyasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan RUU Permusikan tidak memenuhi kaidah hukum.
Menurutnya itu karena kurangnya penjelasan mengenai kata-kata yang ada dalam RUU tersebut dan berpotensi disalahtafsirkan misalnya, mendorong, memprovokasi, dan asing.
Padahal menurutnya, RUU tersebut juga memberikan ancaman pidana.
Hal itu ia sampaikan ketika menanggapi terkait adanya polemik terkait RUU Permusikan dalam konferensi pers Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan pada Rabu (6/2/2019) di Kemang, Jakarta Selatan.
Baca: Prabowo: Saya Mau Bicara Sesuka Hati, Agak Waspada Ini Ada Kamera, Banyak Wartawan Nggak Jelas
"Karena pasal yang saya jelaskan tadi (pasal 5) punya ancaman pidana. Orang bisa dipidana. Karena itu, asas hukum setiap pasal harus jelas," kata Asfinawati.
Ia pun mencontohkan, kata pencurian dalam pasal pencurian memiliki definisi yang jelas sedangkan kata yang berpotensi multitafsir dalam RUU Permusikan tersebut tidak ada penjelasannya.
Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan kata Permusikan yang menurutnya terlalu luas.
"Harusnya (penjelasan tentang mendorong, memprovokasi, dan asing) hadir dibagian penjelasan. Tetapi juga ada kata-kata tertentu yang tidak mungkin didefinisikan. Misalnya permusikan batasannya itu seluas apa. Jadi harus ada kaidahnya," kata Asfinawati.