News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Saksi Ahli Dihadirkan di Sidang Eddy Sindoro

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sidang eddy sindoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada panitera Edy Nasution yang menjerat Eddy Sindoro.

Pada Jumat (8/2/2019) sidang beragenda permintaan keterangan saksi ahli.

"(agenda,-red) mendengarkan keterangan ahli," kata Hariono, selaku ketua majelis hakim di sidang tersebut, saat berbicara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan Saksi ahli pertama, yaitu ahli tindak pidana pencucian uang, Yunus Husin. Sedangkan, ahli kedua yaitu ahli forensik akustik, Dhany Arifianto.

"Dua orang ahli. Yunus Husin dan Dhany Arifianto," kata JPU pada KPK.

Semula, penasihat hukum Eddy Sindoro menanyakan mengenai kapabilitas Yunus Husin, sebagai saksi di persidangan ini. Sebab, Yunus Husin dikenal sebagai ahli dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca: Kiai Fajar Laksana: Hoaks itu Seperti Membunuh Suadaranya Sendiri

"Terkait keahlian di TPPU, diduga ada tindak pidana korporasi. Terafiliasi," jelas JPU pada KPK.

Akhirnya, majelis hakim memutuskan mendengarkan keterangan saksi ahli di persidangan. Namun, majelis hakim meminta supaya permintaan keterangan dilakukan secara terpisah.

"Dimintai keterangan sendiri-sendiri," tambah Hariono.

Sebelumnya, Eddy Sindoro didakwa melakukan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dengan uang sejumlah Rp 150 juta dan 50 ribu US Dolar.

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2018).

Uang sejumlah tersebut diduga diberikan Eddy Sindoro kepada Edy Nasution untuk memuluskan sejumlah perkara perdata yang menjerat beberapa perusahaan

Eddy Sindoro meminta agar Edy Nasution menunda pelaksanaan proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan mengupayakan agar PT Across Asia Limited (AAL) bisa mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan pailit meskipun waktu pengajuan PK sudah habis.

Aanmaning sendiri dalam dunia hukum merupakan peringatan berupa pemanggilan kepada pihak tereksekusi untuk melaksanakan hasil persidangan perkara serta hasil keputusannya secara sukarela.

Dalam uraiannya JPU KPK menyatakan untuk kasus penundaan aanmaning Eddy Sindoro melalui Wresti Kristian Hesti Susetyowati menyerahkan Rp 100 juta kepada Eddy Sindoro yang diterima oleh Doddy Aryanto Supeno.

Baca: Jokowi-Maruf Gencar Kampanye di Medsos Gunakan Meme

Sementara untuk pengajuan PK PT AAL Eddy Sindoro yang juga melalui Wresti menyerahkan uang hadiah sejumlah Rp 50 juta dan 50 ribu US Dolar.

Eddy Sindoro didakwa melakukan pelanggaran pidana pada Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Edy Nasution sendiri sudah divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Doddy Aryanto Supeno divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini