Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman sebagai tersangka kasus suap dana perimbangan.
Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sukiman diketahui memiliki harta kekayaan senilai Rp 5 miliar lebih.
Sukiman tercatat terakhir kali menyetorkannya pada 18 Februari 2010 dengan status sebagai anggota DPR periode 2009-2014sekaligus calon Bupati Melawi Kalbar periode 2010-2015.
Baca: Fahri Hamzah: Komitmen Pemerintah untuk Basarnas Tidak Boleh Terganggu Situasi Politik dan Ekonomi
Angka itu meningkat jauh dibanding pelaporan LHKPN sebelumnya, yaitu pada 2003, dengan nilai kekayaan Rp 219,5 juta.
Dari LHKPN itu, Sukiman mencatatkan harta berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 3.351.940.000 yang tersebar di Kabupaten Melawi dan Pontianak.
Baca: Putra Kiai Maruf Amin: Abah Hilang Sebelum Pengumuman
Selain itu, ia melampirkan harta berupa alat transportasi yang nilai totalnya Rp782 juta.
Sukiman memiliki usaha lain, seperti SPBU, dan simpanan berupa giro atau setara kas. Total harta yang dilaporkan Sukiman tercatat Rp 5.052.553.698.
Baca: Kembali Berulah, Pria yang Viral Karena Banting Motor Kini Bakar STNK
KPK sebelumnya menetapkan Sukiman sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan suap untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat melalui Dinas PU.
Dia diduga menerima duit dari Natan Pasomba sebagai Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak yang juga dijerat sebagai tersangka.
Perkara ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK terhadap perkara sebelumnya melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 silam dengan 4 orang tersangka.
Keempat tersangka itu antara lain, Amin Santono, Anggota Komisi XI DPR (divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat), Eka Kamaluddin, Swasta (divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat).
Kemudian, Yaya Purnomo, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (divonis 6,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat) dan Ahmad Ghiast, Swasta/kontraktor (divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat).