News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus SPAM PUPR, KPK Terima Lagi Pengembalian Uang Rp 1,7 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang sejumlah Rp1,7 miliar dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR. 

"Terdapat tambahan pengembalian uang dari 3 orang PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR sejumlah Rp1,7 miliar sehingga total pengembalian di bulan Februari ini adalah Rp4,7 miliar dari 16 orang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

Tutur Febri, KPK menerima pengembalian tersebut dan menempatkannya sebagai bagian dari berkas perkara untuk para tersangka yang sedang diproses.

Hari ini KPK juga memeriksa PPK PPSM Lampung Ahmad Syafaruddin, PNS pada Kementerian PUPR Moh Ali Tasriep, Kasatker PAM Strategis Rahmsi Budi Siswanto dalam kasus tersebut.

"Penyidik hari ini mendalami proses pelaksanaan pengadaan proyek SPAM di sejumlah daerah yang terkait dengan tersangka," tutur Febri.

Selain itu, dari sejumlah saksi pengeluaran dari PT WKE yang diduga untuk menyuap sejumlah pejabat ke Kementerian PUPR juga terus dikembangkan.

"KPK kembali mengingatkan agar pejabat-pejabat di kementerian PUPR yang pernah menerima uang terkait dengan proyek penyediaan air minum ataupun proyek lainnya agar segera mengembalikan uang ke KPK. Hal tersebut akan menjadi bagian dari berkas perkara dan sikap kooperatif tersebut tentu dihargai secara hukum," tandas Febri.

Sebelumnya, KPK telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp3 miliar dari 13 orang PPK pada proyek-proyek pembangunan SPAM pada Kementerian PUPR pada pekan kemarin tanpa bersedia menyebutkan nama atau identitas ke-13 orang tersebut.

Dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018, KPK menetapkan 8 orang tersangka di antaranya 4 petinggi perusahaan diduga sebagai pihak pemberi suap yakni Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Kemudian, 4 orang pejabat Kementerian PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap di antaranya Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuran, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Kemudian, 2 proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Adapun rinciannya yakni Anggiat menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar Amerika untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur. Meina menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan Katulampa.

Adapun tersangka Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Atas uang tersebut, lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar dan PT TSP untuk nilai di bawahnya.

Adapun selama tahun 2017-2018 kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar. Adapun proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung senilai Rp210 miliar.

PT WKE dan PT TSP diinta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala satker dan 3 persen untuk PPK. Pada praktiknya, kedua perusahaan ini diminta meberikan sejumlah uang pada proses lelang dan sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.

KPK menyangka empat pejabat Kementerian PUPR melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini