News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyerangan Pegawai KPK

Pemprov Papua Usul Pemeriksaan Saksi Kasus Penganiayaan Penyelidik KPK di Jayapura

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK melakukan aksi solidaritas, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/2/2019). Aksi Solidaritas dengan bergandengan tangan membentuk barikade rantai manusia mengelilingi Gedung KPK tersebut, selain sebagai bentuk keprihatinan atas penganiayaan dan perampasan terhadap petugas KPK saat bertugas sekaligus perlawanan terhadap teror dan upaya pelemahan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Papua melalui kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening, mengajukan agar pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan penganiayaan penyelidik KPK dilakukan di Jayapura, Papua.

Pihak Pemprov Papua beralasan karena banyaknya saksi yang bakal diperiksa. Roy mengungkapkan setidaknya ada 20 orang yang mendampingi Gubernur Papua saat kejadian, sehingga akan memakan waktu lama jika satu persatu terbang ke Jakarta.

"Maka tadi saya mengusulkan agar penyidik memertimbangkan agar penyidikan terhadap saksi saksi itu di Jayapura," ujar Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Roy mengatakan pemeriksaan juga akan melibatkan pihak DPRD hingga pejabat di Pemprov Papua. Dirinya mengaku belum mendapatkan persetujuan perihal permohonan tersebut.

Baca: Penjelasan Hotel Borobudur Mengenai Lokasi Kejadian 2 Pegawai KPK Dianiaya

"Mengingat bahwa semua mereka adalah pejabat, anggota DPR, kepala dinas, Sekda dan lain sebagainya. Oleh karena itu tadi kita mengusulkan, tapi belum dijawab karena akan dikoordinasikan oleh pimpinan," tutur Roy.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan terduga pelaku dugaan penganiayaan penyelidik KPK, Muhammad Gilang Wicaksono setelah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.

Sebelumnya, pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK yang tengah bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore. 

Baca: Muzani Sebut Penetapan Tersangka Slamet Maarif Tekanan Pada Kubu Prabowo

Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini