News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Slamet Ma'arif Tersangka, Fadli Merasa BPN Jadi Sasaran Target

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Fadli Zon

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menduga bahwa menjelang Pemilu, pihaknya menjadi sasaran target penegak hukum.

Setelah penahanan politikus Gerindra Ahamd Dhani, lalu anggota Direktorat Komunikasi dan Media BPN Buni Yani, kini Wakil Ketua BPN Slamet Ma'arif menjadi tersangka pidana Pemilu.

"Ini polanya makin hari mendekati pemilu makin banyak tokoh-tokoh yang merupakan bagian dari BPN seperti ditarget," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (11/2/2019).

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menilai bahwa penahanan sejumlah orang-orang yang berada di kubu Prabowo-Sandi merupakan bagian dari upaya untuk menghambat pemenangan di Pilpres 2019.

Salah satu cara yang digunakan yakni membungkam orang-orang yang selama ini kerap melontarkan kritik kepada pemerintah.

"Ya tentu ini upaya untuk menghambat pemenangan di Pilpres, salah satucaranya tadi dengan itu," katanya.

Baca: Polri Tangkap Eks Napi Teroris Harry Kuncoro, Saat Akan ke Suriah Lewat Iran

Pihaknya kata Fadli akan memberikan bantuan hukum kepada Slamet Ma'arif. BPN akan membela Ketua Persaudaraan Alumni 212 itu dalam proses hukum karena dituding melakukan pelanggaran Pidana Pemilu.

"Saya kira kami akan bela habis-habisan tentu saja. Karena menurut saya, ini tidak perlu (tersangka). Kalau kita lihat apa yang terjadi ini kan bersifat administratif saja ya. Jangan dikriminalisasi. Banyak juga pelanggaran yang dilakukan paslon 01 tapi tidak ditindaklanjuti," pungkasnya.

Sebelumnya dilansir dari Tribun Solo, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Solo.

Penetapan status tersangka oleh kepolisian tersebut dikeluarkan sejak Jumat, (8/2/2018), usai pemeriksaan pada hari Kamis (7/2/2019).

Baca: Ahli: Penyidik Harus Profesional Konstruksi Hukum Tindak Pidana Korupsi

Nantinya pada Rabu, (13/2/2019) pihak kepolisian akan kembali memanggil Slamet Ma'arif.

"Panggilan sudah kita kirimkan, hari Rabu kita panggil Slamet Ma'arif, untuk pemeriksaan," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat ditemui di kantornya, Senin (11/2/2019) siang.

Namun, pemeriksaan Slamet Ma'arif sendiri akan dilakukan di Polda Jateng.

Pengalihan pemeriksaan tersebut dilakukan demi alasan keamanan.

"Penyidik sudah menangani secara profesional," ungkapnya.

"Kita akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara profesional dan transparan," tambah Ribut.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di wilayah Gladag pada Minggu (13/1/2019) pukul 06.30-10.30 WIB.

Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan usai Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini