Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mencecar Direktur Utama PLN, Sofyan Basyir mengenai dugaan keterlibatan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dalam kasus proyek suap PLTU Riau-1 pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
Pada sidang kali ini, Sofyan mengaku pernah menggelar pertemuan di dua kali rumahnya. Peda pertemuan pertama hadir Wakil Ketua Komisi VII DPR F-Golkar Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan. Namun pada pertemuan kedua Iwan Supangkat tidak hadir.
Sementara itu, Idrus hanya hanya hadir pada pertemuan kedua. Pertemuan kedua yang berlangsung di rumah Sofyan Basyir berlangsung pada 6 Juni 2018 silam.
Baca: Pembunuh Fitri Yu Akui Bunuh Korban Karena Dendam Tak Berhasil Dapatkan Gebetannya
"Apakah terdakwa mempunyai urusan sama dengan Eni dan Kotjo?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Sofyan Basyir menilai Idrus Marham tidak mengetahui proyek itu. "Pada saat itu tidak," kata dia menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Namun, dia melihat ada ketidakan sambungan antara keberadaan Idrus Marham dengan Eni dan Kotjo di kediamannya pada waktu itu.
"Saya betul-betul tidak nyambung. Pada saat pak menteri (Idrus Marham,-red) datang berkaitan undangan saya," kata dia.
Semula, dia menjelaskan, pada waktu itu ingin mengundang Idrus Marham hadir di acara pemberian santunan anak yatim di Jakarta Convention Center. Namun, kata dia, Idrus tidak dapat memenuhi undangan itu.
Belakangan, Idrus berkeinginan mendatangi rumah Sofyan Basir.
"Seingat saya, pada saat Pak Idrus telepon, saya mau hadir ke rumah saya saja. Saya pulang lewat situ, tidak apa-apa. Aku pengen lihat rumah," kata Sofyan mengungkap percakapan Idrus ketika ingin datang ke kediamannya.
Pada saat Idrus Marham menelepon, Sofyan sedang berada di JCC. Setelah tiba, di kediaman, ternyata sudah ada Idrus Marham, Kotjo, dan Eni Saragih.
Baca: Fadli Zon Persilakan Bila Puisi Doa yang Ditukar Terus Digoreng
Dia menjelaskan, Idrus membuka pembicaraan. Lalu, Kotjo menanyakan mengenai proyek PLTU Riau-II. Pada saat ditanya itu Sofyan mengaku emosi.
"Saya agak sedikit emosi. Pak Kotjo jangan diskusi mimpi saja jangan. Bapak selesaikan di Riau-I ini waktu sudah hampir selesai. Ini belum selesai juga bicara yang lain," kata Sofyan.
Dia menegaskan, Kotjo membahas mengenai PLTU Riau-II tidak pada tempatnya, sehingga, membuatnya emosi. Padahal, dia menambahkan, proyek PLTU Riau-1 masih terbengkalai.
"Kondisi tidak nyaman. Saya kecewa sama Pak Kotjo. Ini masih terbengkalai, sudah bahas Riau-II," tambahnya.
Dalam kasus ini, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.