Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Bidang kewaspadaan Nasional Dalam Rangka Persiapan Pemetaan Pemilu 2019.
Rakornas tersebut dilaksanakan pada tiga regional, dan untuk regional timur dilaksanakan di Claro Hotel Makassar, Selasa (12/2/2019), dengan menghadirkan 1000 peserta dari unsur Forkopimda Prov dan Kab/Kota, kaban/kakan kesbangpol Prov dan Kab/Kota, serta unsur penyelenggaraan pemilu dari gubernur, kapolda, kabinda, pangdam/dandrem, kajati, ketua DPRD kab/kota.
Rencananya Rakornas ini dibuka Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Soedarmo.
Rakornas ini sangatlah penting sebab pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi dan sebagai wahana untuk mendapatkan legitimasi bagi sebuah pemerintahan.
Sukses pemilu 2019 sendiri akan ditentukan banyak faktor, diantaranya kesiapan dari penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah, dan kesiapsiagaan dari aparat keamanan dalam menganisipasi berbagai potensi kerawanan pemilu.
"Saya berharap rakornas ini dapat mewujudkan sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar pemangku kepentingan pemilu, dalam upaya menciptakan pemilu demokratis dan damai," ujar Soedarmo.
Tak hanya itu, suksesnya pemilu tidak hanya ditentukan integritas penyelenggaraan pemilu dan peserta pemilu saja.
Namun harus didukung seluruh pemangku kepentingan pemilu demi terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan, sebagaiamana amanat Pasal 434 UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"Terdapat beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian bersama dalam menyikapi potensi kerawanan pemilu. Pertama, konflik pendukung, isu SARA, Hoax dan konflik batas wilayah; kedua, pemilih ganda dan perekaman KTP; ketiga, mobilisasi ASN, penggunaan fasilitasi negara; keempat, netralitas penyelenggara pemilu dan penyelenggara pemilu yang terkena sanksi; dan keenam, distribusi logistik, penerbitan alat peraga kampanye dan pengamat TPS," tegas Soedarmo.
Rakornas ini bermaksud supaya adanya sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan selutuh pemangku kepentingan pemilu dalam menjalankan tugasnya sehingga tercipta iklim demokrasi yang damai dan kondusif. (*)