News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Kembali Periksa 9 Legislator Lampung Tengah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah yang juga Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 9 anggota DPRD Lampung Tengah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Pemeriksaan dilakukan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung.

Ke-9 saksi nantinya bakal diinterogasi seputar kasus dugaan suap terhadap Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa, terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

"Hari ini, KPK agendakan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dari unsur pimpinan Komisi dan Anggota DPRD Lampung Tengah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/2/2019).

Baca: Kesal Disoraki Suporter Manchester United, Angel di Maria Balas dengan Teriakkan Hal Ini

Sejak Senin (11/2) hingga Selasa (12/2) lembaga antikorupsi setidaknya telah memeriksa 20 legislator Lampung Tengah dalam perkara ini.

Mereka terdiri dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah.

"Sehingga total saksi dari unsur DPRD yang diperiksa berjumlah 29 orang sejak Senin kemarin," ujarnya.

Kata Febri, saksi yang telah dipanggil, diharapkan dapat memenuhi pemeriksaan penyidik dan memberikan keterangan sejujurnya terkait aliran dana serta proses pengesahan anggaran di Lampung Tengah.

"Sikap kooperatif, termasuk pengembalian uang jika sudah pernah menerima sebelumnya merupakan langkah yang lebih baik dan pasti kami hargai secara hukum," tegas Febri.

Berikut saksi yang rencana akan diperiksa hari ini di SPN Polda Lampung:

1. Agus Riyanto, Anggota Komisi II DPRD Kab. Lampung Tengah
2. Indra Jaya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kab. Lampung Tengah
3. Wayan Suartame, Anggota Komisi III DPRD Kab. Lampung Tengah
4. Misrol Hapi, Anggota Komisi III DPRD Kab. Lampung Tengah
5. Hi. Ali Imron, Anggota Komisi III DPRD Kab. Lampung Tengah
6. Iskandar, Anggota Komisi III DPRD Kab. Lampung Tengah
7. Mudasir, Anggota Komisi III DPRD Kab. Lampung Tengah
8. I Wayan Subawa, Ketua Komisi IV DPRD Kab. Lampung Tengah
9. I Wayan Dama, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kab. Lampung Tengah

Sebelumnya KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S (AJ), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Pinjaman Daerah Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Selain Achmad Junaidi, KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka perkara yang sama. Ketiganya adalah Bunyana (BUN), Raden Zugiri, dan Zainudin.

Mereka diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi-Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian keempatnya diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017 dan APBD Tahun 2018.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini