News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyerangan Pegawai KPK

Pemprov Papua Layangkan Surat Minta Pemeriksaan Penganiayaan Penyelidik KPK Dipindah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stefanus Roy Rening SH, Pengacara Pemprov Papua, dengan menunjukkan foto dua oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada wartawan usai melaporkan ke Dirkrimum Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019) . Laporannya dalam kasus dua oknum pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang melakukan pengintaian terhadap rapat resmi Pemerintahan Provinsi Papua, DPRD dan Kemendagri dalam rangka evaluasi APDB Provinsi Papua tahun 2019, Sabtu, 2 Februari 2019 bertempat di Lobby Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Papua melayangkan surat permohonan agar pemeriksaan saksi kasus dugaan penganiayaan penyelidik KPK dilakukan di Papua.

“Tadi saya sudah sampaikan suratnya, kemarin kan informalnya hari ini saya sampaikan (suratnya). Mereka sedang konsultasi dengan pimpinan,” ujar Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta,  Rabu (13/2/2019).

Roy beralasan saat ini ada puluhan saksi dari pihak Pemprov maupun DPRD Papua. Dengan alasan efisiensi, pihaknya meminta agar pemeriksaan dilaksanakan di Papua.

"Mengingat punya 20 saksi yang ada dalam peristiwa malam itu, ada pada saat itu hadir mendampingi Gubernur pada saat itu. Kita berharap bahwa Polda dalam rangka efektivitas dan efisiensi pemerintah yang berjalan di Pemprov Papua," jelas Roy.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan terduga pelaku dugaan penganiayaan penyelidik KPK, Muhammad Gilang Wicaksono setelah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.

Baca: OSO: Infrastruktur Jangan Tanya lagi, Jokowi Orangnya

Sebelumnya, pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK yang tengah bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore. 

Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini