TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyayangkan cara anggota Polres Jayawijaya yang menginterogasi pencuri menggunakan ular.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan anggota tersebut kini sedang menjalani proses pemeriksaan kode etik di Polda Papua.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa kode etik di Div Propam Polda Papua," ujar Syahar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).
Ia menegaskan perbuatan anggota itu adalah hal yang salah.
Karena, kekerasan dilarang dalam proses interogasi terhadap pelaku kejahatan.
Baca: Viral Polisi Interogasi Tersangka Pakai Ular, Polda Papua Meminta Maaf
Menurutnya, dalam proses interogasi, polisi harus mengedepankan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.
"Nggak boleh itu, harus mempelajari (kondisi) psikologis, harus mengedepankan scientific crime investigation," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, beredar video dimana seorang petugas kepolisian tengah melilitkan seekor ular hidup di leher seorang tersangka.
Dalam video, tersangka tengah duduk di lantai dengan posisi tangan tersangka nampak terikat di belakang.
Polisi kemudian terlihat sempat menyorongkan ular itu ke wajah tersangka, sambil menanyakan tentang dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian telepon seluler.