Pinjaman online kembali menjadi sorotan. Otoritas Jasa Keuangan sedang mendalami kasus seorang pria yang bunuh diri karena terjerat utang online. Korban ditemukan tewas, di Jakarta Selatan.<br /> <br /> Selain menuliskan pesan singkat kepada keluarga, korban juga meninggalkan surat permohonan kepada OJK dan pihak berwajib untuk memberantas pinjol yang menjebak.<br /> <br /> Dikutip dari Kompas.com, ketua satgas waspada investasi OJK, Tongam L. Tobing mengatakan, dugaan besar tindakan itu dilakukan oleh fintech illegal.<br /> <br /> Layaknya rumput liar, pinjol-pinjol nakal terus bermunculan meski terus diberantas.<br /> Konsumen pun diminta selektif menggunakan jasa layanan pinjol dengan memilih yang berizin dan terdaftar di OJK.
>Jerat Utang Pinjaman Online
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan