Selain itu, Majelis hakim menilai HTI sudah salah sejak awal kelahirannya sebagai organisasi massa.
Harusnya, menurut Hakim, HTI mendaftarkan diri sebagai partai politik karena mempunyai tujuan politik.
Berdasarkan keterangan saksi dan ahli serta bukti yang dihadirkan di persidangan, HTI sama dengan Hizbut Tahrir yang ada di seluruh dunia.
Mereka sama-sama memperjuangkan dan menegakkan Khilafah Islamiyah yang bersifat global.
Baca: Mahkamah Agung: Buni Yani Bisa Dieksekusi
Meski demikian, berbeda dengan di negara lain, HTI tidak didaftarkan menjadi partai politik, tapi perkumpulan berbadan hukum.
Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.
Ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tolak Kasasi HTI", https://nasional.kompas.com/read/2019/02/15/19140371/ma-tolak-kasasi-hti.