Guna memperkuat upaya pencegahan korupsi, Kementerian Pertanian meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Gedung LKPP, Jakarta, Jum’at, 15/2.
MoU yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementan, Syukur Iwantoro dan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto ini terkait dengan pemanfaatan e-katalog sektoral dalam pengadaan barang dan jasa di Kementan. Pemanfaatan e-katalog sektoral ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Menurut Sekjen Kementan, Syukur Iwantoro, implementasi pengadaan barang/jasa melalui e-katalog tidak hanya membuat pengadaan menjadi lebih transparan dan akuntabel, tapi mampu meningkatkan kinerja lembaga.
“Pemanfaatan e-katalog ini menjadi salah satu instrumen yang terbukti bisa meningkatkan kinerja di Kementan. Produktivitas pertanian mengalami peningkatan yang cukup tinggi, salah satunya berkat pengadaan sarana pendukung melalui e-katalog,” papar Syukur.
Melalui e-katalog, lanjut Syukur, proses pengadaan menjadi lebih cepat, transparan dan lebih aman dari potensi terjadinya kecurangan. Barang-barang yang dibutuhkan bisa dipenuhi secara tepat waktu dan tepat mutu.
“Di Kementan, selain alat dan mesin pertanian (alsintan), pengadaan bibit juga sudah bisa dilaksanakan melalui e-katalog, sehingga prosesnya lebih cepat. Pada saat dibutuhkan, pengadaannya bisa dilakukan secara tepat waktu dengan kualitas yang juga sesuai. Inilah salah satu faktor yang bisa meningkatkan produktivitas pertanian,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto, mengharapkan implementasi e-katalog sektoral dapat mencegah terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
"Hal ini dimaksudkan untuk proses pengadaan yang transparan dan akuntabel dalam rangka implementasi dari aksi pencegahan korupsi,” ucapnya.
Menurut Roni, pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog juga terbukti bisa meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran. Hal tersebut terbukti di Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah lebih dulu kerjasama dalam pengadaan blanko KTP elektonik dan blanko kebutuhan pemilu.
"Efisiensinya yang sudah konkrit tentunya yang di KPU, 40% lebih hemat," ungkapnya.
Selain Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga melakukan penandatanganan MoU yang sama. (*)