Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama sepekan terakhir, unsur-unsur KRI jajaran Koarmada I berhasil menangkap delapan kapal kargo dan kapal tanker asing yang melego jangkar tanpa izin di wilayah teritorial Indonesia.
Delapan kapal jenis kargo dan kapal tanker dari berbagai negara tersebut ditangkap saat berlabuh atau lego jangkar tanpa izin di sekitar perairan Tanjung Berakit Bintan Kepulauan Riau.
Menurut Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Letkol Laut (P) Agung Nugroho, hal tersebut adalah tindakan melanggar hukum.
Info tersebut disampaikan Agung dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com pada Sabtu (16/2/2019).
"Hal tersebut melanggar Pasal 194 (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran 'Semua kapal asing yang menggunakan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalam pelayarannya tidak boleh menyimpang kecuali dalam keadaan darurat'," kata Agung.
Diduga kapal-kapal tersebut memanfaatkan perairan teritorial Indonesia yang jauh dari pengawasan aparat pelabuhan untuk melakukan kegiatan ilegal seperti ship to ship transfer, ilegal oil, hingga pembuangan limbah.
"Selain itu, mereka juga menghindari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kedelapan kapal itu ditangkap oleh Unsur KRI Jajaran Koarmada I yang sedang melaksanakan patroli sektor di wilayah Perairan Tanjung Berakit Bintan Kepri," kata Agung.
Pertama adalah kapal MT Archangelos Gabriel yang bertonage 40.682 GT dan berbendera Yunani ditangkap saat sedang lego jangkar pada posisi 01° 20’ 624” U - 104° 37’ 390” T, di Perairan Tanjung Berakit pada Jumat (8/2/2019)
Kapal tersebut ditangkap oleh KRI Pulau Rusa-726 Satuan Kapal Ranjau (Satran) Koarmada I.
Selanjutnya, kapal MT Agros, bertonage 25.202 GT berbendera Bahama yang sedang lego jangkar di wilayah teritorial Indonesia tanpa izin, Jumat (8/2/2019) ditangkap oleh KRI Teuku Umar-385 Satuan Kapal Korvet (Satkor) Koarmada I.
Berikutnya, kapal MV Wen De yang bertonage 44.543 GT, berbendera Hongkong dan bermuatan batubara 79.150 ton.
"Kapal tersebut ditangkap KRI Alamang-644 Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I saat sedang lego jangkar pada posisi 01° 23’ 624” U - 104° 39’ 894” T di wilayah teritorial Indonesia tanpa izin dan tidak mengibarkan bendera kebangsaan, Jumat (8/2/2019)," kata Agung.
Kemudian kapal MTPetrolimex 06 yang bertonage 22.735 GT, berbendera Vietnam yang ditangkap saat sedang lego jangkar pada posisi 01° 16’ 325” U - 104° 39’ 012” T di wilayah teritorial Indonesia tanpa izin pada Jumat (8/2/2019).