News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Pasuruan

KPK Pindahkan Penahanan Walikota Pasuruan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Polda Jatim

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Pasuruan Periode 2016-2021 Setiyono

Dalam kasus Wali Kota Pasuruan Setiyono, KPK pun menemukan sejumlah istilah atau kode yang digunakan dalam dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh wali kota Pasuruan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Terindentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini, yaitu 'ready mix' atau campuran semen dan 'Apel' untuk fee proyek dan 'Kanjengnya' yang diduga berarti wali kota.

Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya.

Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto

Menggunakan istilah 'Trio Kwek-Kwek' dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.

Komitmen yang disepakati untuk wali kota dari proyek PLUT KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS yaitu sebesar Rp2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja.

Pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu tanggal 24 Agustus 2018 MB transfer kepada WTH sebesar Rp20 juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi.

Kemudian, tanggal 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,2 miliar.

Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang MB setor tunai kepada wali kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih sebesar Rp115 juta.

Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini