News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Sekda Papua dalam Kasus Penganiayaan Pegawai KPK

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Argo Yuwono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekda Pemprov Papua, Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen, tak ditahan oleh polisi meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan tidak ditahannya Hery karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Profesi yang bersangkutan sebagai pejabat publik, kata dia, juga dipertimbangkan oleh penyidik.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena subjektivitas penyidik, contohnya yang bersangkutan kooperatif, kemudian sebagai pejabat publik," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).

Selain itu, kuasa hukum Hery juga disebut Argo mengajukan surat permohonan agar kliennya tidak ditahan untuk menyelesaikan pekerjaannya.

"Dan ada surat dari kuasa hukumnya yang mohon tidak dilakukan penahanan karena masih ada pekerjaan," jelasnya.

Baca: Sepanjang Hari Ini, Sumba Sudah Lima Kali Digoyang Gempa

Sebelumnya diberitakan, Hery ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan sejak pukul 10.30 hingga pukul 23.00 WIB di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (18/2).

Dalam pemeriksaan, Hery mengaku telah melakukan penamparan kepada pegawai KPK bernama Gilang Wicaksono.

Hery pun sempat menyampaikan permintaan maaf terkait kasus hukum yang menjeratnya saat ini.

"Secara pribadi maupun kedinasan, dan atas nama pemerintah Provinsi Papua, atas emosional sesaat, refleks yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur, sekali lagi atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua (saya) memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," ujar Hery di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2) malam.

Atas perbuatannya itu, Hery dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini