TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan dari terpidana kasus korupsi senilai Rp 110 miliar untuk Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Aset-aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta, Bali, dan Sumatra Utara.
"Hari ini kita serahkan dua kegiatan rampasan negara kepada Jaksa Agung dan Kepala BNN," kata Deputi Penindakan KPK Brigjen Firly di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Aset yang dihibahkan yakni satu bidang tanah seluas 9.944 meter persgi di Jalan Duren Tiga VIII, Pancoran, Jakarta Selatan, milik terpidana M Nazaruddin senilai Rp 94.259.142.000. Tanah tersebut diberikan KPK kepada BNN.
Kemudian, tanah seluas 1.194 meter persegi beserta bangunan dengan luas 476 meter persegi di Jalan Kenanga Raya, Tanjung Sari, Medan, milik almarhum Sutan Bhatoegana senilai Rp 5.196.837.000 diserahkan KPK kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Baca: Pakai Celana Dalam Berenda di 3 Negara Ini Bisa Terkena Denda, Ini Alasannya
Terakhir, tanah dengan luas 829 meter persegi dan bangunan 593 meter persegi di Perumahan Kubu Pratama Indah, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, milik terpidana Fuad Amin, senilai Rp 10.782.506.000 diberikan lembaga antikorupsi untuk Kejaksaan Tinggi Bali.
Aset tersebut diserahkan langsung dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kepala BNN Heru Winarko, dan Kepala Kejaksaan Agung M Prasetyo.
"Mudah-mudahan apa yang diberikan ini bisa menjadi penyemangat di dalam sinergitas dan trigger mechanism antara KPK dengan Jaksa agung dan kepada BNN, serta sebaliknya," kata Firly.