TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus perkara suap yang menjerat terdakwa Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba.
Pada saat duduk di kursi terdakwa, Merry Purba tiba-tiba menangis di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Wanita memakai baju dan rok berwarna hitam itu tidak dapat menahan air mata.
Di awal persidangan, ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, menanyakan mengenai keadaan Merry.
"Sebelumnya kami tanyakan terlebih dahulu saudara terdakwa sehat?" tanya hakim kepada Merry.
Merry menangis sambil menjawab pertanyaan majelis hakim.
Baca: Datang ke Rutan Medaeng, Al Ghazali Pakai Baju Bergambar Ahmad Dhani Bertuliskan My Hero
"Terus terang yang mulia, telah hilang, tak ada lagi memperjuangkan kebenaran ini, memohon kepada Tuhan beri supaya aku dikuatkan menjalani proses ini, dan aku jalani enggak apa-apa. Saya jalani semua," jawab Merry.
Hakim menanyakan apakah Merry dapat mengikuti sidang itu.
Sambil terisak-isak, Merry mengaku siap melanjutkan persidangan beragenda pemeriksaan saksi dari JPU pada KPK.
Di kesempatan itu, majelis hakim mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya suami dari Merry Purba, Sitorus. Sitorus meninggal dunia di Sumatera Utara pada pekan lalu.
"Sebelum lebih lanjut kami atas nama majelis hakim menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya suami ibu. kita tidak memiliki yang memiliki yang diatas, Istilahnya yang mengambil yang diatas.
kita hanya bisa mendoakan menurut agama dengan keyakinan masing-masing. kami harap ibu bisa menerimanya dengan ikhlas sabar dan tabah begitu ya?" kata hakim.
Rencananya, pada hari ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi. Adapun saksi-saksi yang dihadirkan, yaitu Martin Teni Peters, panitera pengganti PN Medan
Wahyu probo Yulianto, panitera muda khusus Tipikor PN Medan, dan Oloan Sirait panitera pengganti PN Medan.
Sebelumnya, pada saat membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyebut Merry menerima uang dari Tamin Sukardi, terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang itu diberikan melalui Helpandi, selaku Panitera Pengganti PN Tipikor Medan.
Pemberian hadiah tersebut berasal dari Tamin Sukardi melalui Hadi Setiawan, di mana jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Helpandi sebanyak SGD 280.000.