News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Buruh

Diduga Ingin Rusuh saat Demo Buruh di DPR, TAUD: Ada yang Ditangkap Sejak Dini Hari

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdapat sejumlah orang yang ditangkap polisi sebab diduga hendak merusuh demo May Day 2026 di kawasan Gedung DPR/MPR RI saat dini hari.

Hal itu diungkapkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melalui keterangan pers resmi dalam hal merespons 101 orang yang ditangkap polisi.

“Terdapat beberapa orang yang ditangkap jauh sebelum aksi, di antaranya adalah yang merupakan admin sosial media yang aktif menyampaikan pendapat,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Alif Fauzi yang merupakan bagian dari TAUD, Sabtu (02/05/2026). 

“Penangkapan terhadap mereka bahkan dilakukan pada 1 Mei 2026 dini hari, jauh sebelum aksi dimulai,” sambung dia.

Hal ini, lanjut Alif, semakin menebalkan kekeliruan aparat penegak hukum. 

Terkhususnya dalam konteks penegakan hukum terhadap kebebasan berekspresi yang dianggap menghasut sebagaimana terjadi dalam kasus kriminalisasi Agustus 2025.

Baca juga: Deretan Barang Bukti Kelompok Hendak Merusuh Dalam Demo May Day di DPR, Ada Rundown Serangan

TAUD menekankan ihwal demonstrasi peringatan May Day merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sah.

Sebab warga negara menyampaikan aspirasi dan kepentingannya di ruang publik, sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 jo. Undang-Undang Nomor  9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

Hak tersebut termasuk hak atas turut serta dalam demonstrasi untuk mengeluarkan pendapat mereka. 

Hak ini menjadi dasar yang penting dalam pemenuhan kebebasan sipil dan politik warga negara Indonesia. 

“Pemerintah pun memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan dan perlindungannya,” tegas Alif.

“Dalih tindakan preventif yang dilakukan oleh kepolisian dengan melakukan ‘pengamanan’ kepada massa aksi jelas mengabaikan asas praduga tidak bersalah dan justru mencederai pasal tersebut di atas,” pungkasnya.

Sehingga pendekatan dalam pengamanan aksi semestinya tetap menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Serta tidak melampaui batas yang diperbolehkan oleh hukum.

MAY DAY 2026 - Satgas Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya mengamankan 101 orang yang diduga hendak membuat kericuhan dalam aksi Hari Buruh Internasional alias May Day 2026 di DPR pada Jumat (1/5/2026). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Diketahui, Satgas Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya mengamankan 101 orang yang diduga ingin membuat kerusuhan dalam May Day 2026.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini