TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar enam jam, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston bisa meninggalkan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (21/2/2019) petang.
Pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap Cornelis Buston kendati pemeriksaan itu adalah kali kedua untuknya selaku tersangka penerima suap pengesahan Rancangan APBD Pemprov Jambi Tahun 2017 dan 2018 alias uang 'Ketok Palu'.
Tak banyak keterangan disampaikan Cornelis saat kepada wartawan saat ditemui seusai pemeriksaan di depan kantor KPK pukul 16.23 WIB.
Meski hujan masih mengguyur Gedung Merah Putih KPK, Cornelis yang mengenakan kemeja putih itu memilih beranjak meninggalkan kerumunan wartawan menuju mobil yang telah menjemputnya.
"Cuma memperbaharui yang lama. Kita tunggu saja di persidangan," kata Cornelis sambil mencari akses keluar kantor KPK.
Politikus Partai Demokrat itu pun bergeming saat ditanya perihal sangkaan dirinya ambil bagian dalam aliran dana suap 'Ketok Palu'.
Selain Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, pihak KPK juga memanggil dua Wakil Ketua DPRD Jambi yakni AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, serta anggota DPRD Jambi Parlagutan Nasution.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik mendalami lebih lanjut terkait dengan dugaan penerimaan uang para anggota DPRD Jambi dan juga proses sebelum pengesahan RAPBD.
"Kami juga mendalami terkait dengan apakah ada atau tidak pembicaraan-pembicaraan atau pertemuan sebelumnya atau permintaan uang terkait dengan uang ketuk palu atau proses pembahasan anggaran di Jambi," kata Febri.
Baca: Krishna Murti Puji PSM Makassar Setinggi Langit, Tanggapan Marc Klok Jadi Perbincangan
Pada 12 Februari lalu, penyidik KPK telah memeriksa keempat tersangka tersebut di Mapolda Jambi. Saat itu, mereka dicecar soal aliran dana suap 'Ketok Palu'.
Menurut Febri, masih akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap para anggota DPRD Jambl yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, pemeriksaan masih akan dilakukan dalam minggu ini dan juga awal minggu depan. Kemungkinan juga beberapa tersangka lain juga masih akan dilakukan proses pemeriksaan," ujar Febri.
Keempat orang tersebut adalah bagian dari 12 anggota DPRD Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengesahan Rancangan APBD Pemprov Jambi Tahun 2017 dan 2018 alias uang 'Ketok Palu'.
Pihak KPK menetapkan sebanyak 12 anggota DPRD Jambil dan seorang pihak swasta bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang KPK sejak 28 Desember 2018 terkait suap pengesahan Rancangan APBD Pemprov Jambi Tahun 2017 dan 2018 alias uang 'Ketok Palu'.
12 tersangka dari pihak DPR Jambi adalah Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD AR, yakni Syahbandar dan Chumaidi Ziadi, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.
Lalu, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammdiyah, pimpinan Komisi III Zainal Abidin, anggota DPRD Elhewi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan penetapan tersangka ke-12 anggota DPRD Jambi dan pihak swasta itu terkait pengesahan Rancangan APBD Pemprov Jambi Tahun 2017 dan 2018 alias uang 'Ketok Palu'.
Baca: Buzzer Hoaks Pilpres Bergaji Rp 100 Juta, Gencar Promosi Capres Melalui Media Sosial
Merupakan hasil pengembangan dari fakta-fakta persidangan sejumlah tersangka sebelumnya, termasuk kasus penyuapan dan penerimaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola.
Para anggota DPRD Jambi yang jadi tersangka diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Mereka diduga menerima jatah Rp 400 hingga 700 juta per fraksi atau Rp 100 hingga 200 juta per orang.
KPK menyebut total dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.
Baca: Ahmad Dhani Tuding Ada Permainan Politik di Balik Vonisnya, Polri : Polisi Berpijak Pada Fakta Hukum
Duit suap itu sebagian diduga berasal dari pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Asiang diduga memberikan Rp 5 miliar kepada eks Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, yang telah jadi tersangka sebelumnya.
Zumi Zola sendiri telah diadili dan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia diyakini terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000 serta satu unit mobil Toyota Alphard.
Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp 16,34 miliar. (tribun network/ilham rian pratama/coz)