Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Eddy Sindoro mengungkapkan upaya bepergian ke luar negeri setelah penetapan status tersangka untuk melakukan pengobatan.
Hal ini diungkapkan Eddy Sindoro pada saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/2/2019).
"Semula, rencana saya 21 April ke Amerika. Tetapi, karena ada urusan ini, saya pikir jangan jauh-jauh lah," kata Eddy, Jumat (22/2/2019).
Baca: Maruf Amin Sayangkan Peristiwa Intimidasi Wartawan dalam Acara Munajat 212
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara hukum beberapa perusahaan yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Huabao Morowali Sediakan Tempat Tinggal Bagi Tenaga Kerjanya, Buka Lowongan Kerja hingga 3.000 Orang
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Eddy Sindoro kepada pihak Imigrasi sejak 28 April 2016.
Namun, dia tidak pernah menjalani pemeriksaan.
Hingga, akhirnya diketahui telah berada di luar negeri.
Baca: Cemburu Mantan Istrinya Punya Pacar, Pria Ini Aniaya Anaknya dan Rekamannya Dikirim ke Mantan Istri
"Saya belum selesai urusan. Pengobatan saya yang belum selesai. Kalau saya pulang kemungkinan tersangka akan sulit berobat," kata dia.
Hingga, akhirnya dia dideportasi dari Negara Malaysia.
Upaya deportasi pemerintah Malaysia itu dilakukan karena Eddy menggunakan paspor palsu.
Dia mengaku mengunakan paspor Negara Dominika.
Baca: Joko Driyono Dicecar 40 Pertanyaan Saat Diperiksa Satgas Antimafia Bola