TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam diskusi di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta, Jumat (22/2/2019), Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mengungkapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) setidaknya harus miliki enam elemen kunci.
yang pertama, kata Nurherwati, adalah pencegahan terjadinya kekerasan seksual.
Baca: Soal RUU PKS, Komnas Perempuan: Tidak Semua Pelaku Kekerasan Seksual Harus Dipidana
“Kedua, menindak pelaku kekerasan seksual, termasuk yang disebut dengan rehabnya, jenis tindak pidananya, dan sebagainya,” ujar Nurherwati.
Menurut dia, aturan KUHAP yang berlaku saat ini masih melindungi tersangka maupun terdakwa, belum mengakomodasi korban kekerasan seksual.
“KUHAP yang kita punya untuk memberikan jaminan kepada tersangka atau terdakwa. Untuk korban tidak ada pengaturan perlindungannya," kata dia.
Elemen ketiga, memulihkan korban. Keempat, meletakkan kewajiban negara dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Kelima, kata Nurherwati, peran masyarakat dan tokoh daerah yang bisa mengedukasi masyarakat soal kekerasan seksual.
“Mereka sosialisasikan bahwa kekerasan seksual tidak boleh dilakukan, kalau sudah terjadi langkahnya apa,” kata Nurherwati.
Sementara itu, keenam adalah pemantauan terhadap UU PKS jika telah disahkan.
Baca: Komnas Perempuan Tegaskan Tidak Ada Dukungan Terhadap LGBT Maupun Seks Bebas dalam RUU PKS
"Harus optimal implikasinya," kata dia.
Sebelumnya, Nurherwati mengatakan, RUU PKS menjadi darurat bukan karena sekadar angka kasus yang tercatat saja, melainkan karena layanan terhadap korban kekerasan seksual yang tidak memadai.
Penulis : Christoforus Ristianto
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Komnas Perempuan Sebut Ada 6 Elemen Kunci di RUU PKS