News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Di Depan Ratusan Mahasiswa UNP, OSO Sindir KPU Pernah Buat Ketidakpastian Hukum

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang saat melaksanakan sosialisasi empat pilar kebangsaan di Auditorium Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Sabtu (23/2/2019).

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Di depan ratusan mahasiswa Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta Odang atau OSO meminta penyelenggara Pemilu 2019 agar berlaku profesional agar tidak menimbulkan masalah.

Ia pun menyentil KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI yang disebutnya pernah menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Ada perbedaan antara KPU RI dan Bawaslu membuat ketidakpastian hukum, saya meminta keduanya sebagai penyelenggara Pemilu agar profesional sehingga tidak menimbulkan masalah,” ujarnya, Sabtu (23/2/2019).

OSO juga mengajak para mahasiswa untuk memilih di Pemilu 2019.

“Kewajiban mahasiswa sebagai orang dewasa juga memilih, jangan sampai tidak memilih, semoga dosen dan mahasiswa juga bersemangat menjadi pemantau Pemilu, peran dosen sangat penting karena membuat kita menjadi memiliki wawasan,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau para peserta Pemilu mulai dari partai politik, calon anggota legislatif hingga capres dan cawapres untuk membuat ajang Pemilu menjadi ajang mencerdaskan bangsa.

Baca: Alumni UI Kerja Beri Penyuluhan Kesehatan untuk Warga Kampung Katulampa

“Jangan malah tenar hoaks dan fitnah, gunakan waktu lima menit di bilik suara untuk tentukan nasib Indonesia lima tahun mendatang,” pungkasnya.

OSO pernah berkonflik dengan KPU saat namanya sempat dicoret dari Daftar Calon Tetap anggota DPD (Dewan Perewakilan Daerah) RI Pemilu 2019 karena OSO yang juga menjabat Ketua Umum Partai Hanura enggan mengundurkan diri dari jabatan politiknya itu.

Padahal KPU RI mensyaratkan calon anggota DPD RI untuk mundur dari jabatan politik di partai yang dibuktikan melalui surat pengunduran diri.

Keputusan KPU RI itu sempat didukung oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut jabatan DPD RI tak boleh diisi pengurus partai.

Namun OSO akhirnya menang melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan meminta KPU RI menerbitkan surat keputusan (SK) baru yang mencantumkan nama OSO di daftar calon tetap anggota DPD RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini