Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan pihaknya tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya meski tidak melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen.
Diketahui Hery Dosinaen telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan penyelidik KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Menurut Febri, keputusan mengenai penahanan merupakan hak dari penyidik.
Baca: Kim Jong un Naik Kereta Api Bertolak Ke Hanoi Untuk Bertemu Donald Trump
Pihaknya tidak bisa mengintervesi keputusan penyidik.
"Kami menghormati tindakan yang dilakukan penyidik, karena itu domain penyidik. Hukum acara pidana juga mengatur bahwa itu domain dari penyidik," ujar Febri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (24/2/2019).
Febri menjelaskan dalam melakukan keputusan penahanan penyidik memiliki alasan subyektif dan obyektif.
Baca: ACT dan Tribunnews Salurkan Bantuan Perahu dan Paket Pangan Kepada Korban Tsunami Selat Sunda
Hal tersebut diatur dalam Hukum Acara Pidana.
Bagi Febri, yang terpenting bagi KPK adalah proses pencegahan korupsi di Provinsi Papua.
"KPK punya komitmen agar anggaran yang dialokasikan ke Papua itu benar-benar dinikmati masyarakat," tegas Febri.
Baca: HNW: Indonesia Dipercaya Bangsa Lain Untuk Mengelola Pendidikan
Seperti diketahui, terkait kasus dugaan penganiayaan penyelidik KPK di Hotel Borobudur, Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekda Papua Hery Dosinaen sebagai tersangka.
Meski begitu, Hery tidak ditahan setelah diperiksa penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019) lalu.