News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Jaksa Siap Hadapi Sidang Perdana Ratna Sarumpaet

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penyebaran hoax dan ujaran kebencian Ratna Sarumpaet bersama penyidik Polda Metro Jaya saat akan melimpahkan tahap dua berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019). Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejari Jaksel setelah berkas kasus kebohongan Ratna dinyatakan lengkap (P21). (Tribunnews/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku siap menghadapi sidang perdana perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Sidang perdana rencananya bakal digelar, Kamis (28/2/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tentu kita sudah siap,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan persidangan perdana dimulai sekira jam 09.00 WIB pagi.

Baca: Tim Jokowi: Pak Prabowo Kembalikan Lahannya, Kan Omongannya Saat Debat Begitu, Konsisten Dong

Majelis hakim bakal dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany serta Las Maria Siregar.

“Dakwaannya satu ya. Nanti kita buka perbuatannya bagaimana, di sana kita kemukakan. Kalau saya buka di sini nanti enggak seru di sananya,” tutur Warih.

Baca: KPK Buka Peluang Datangi DPR untuk Dorong Pelaporan LHKPN Anggota Dewan

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam.

Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Baca: Prabowo Siap Kembalikan Lahan Kepada Negara Asalkan Orang-orang Jokowi Lakukan Hal Sama

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946.

Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini