TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan mengenai tiga ibu-ibu yang ditangkap karena diduga melakukan kampanye hitam pada paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurut Polri ketiganya bisa terjerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan jika pelaku melakukan tindak pidana melalui media sosial maka akan dijerat dengan UU ITE.
Akan tetapi, kata dia, apabila melakukan tindak pidana dengan cara konvensional dapat dijerat KUHP.
"Kalau dia menyebarkan berita bohong melalui medsos maka dia akan dijerat melalui ITE, kalau dilakukan secara konvensional dikenakan KUHP," ujar Dedi di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
Baca: Hindari Konflik, Tiga Wanita Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Jokowi Dibawa Ke Polda Jabar
Jenderal bintang satu itu menyebut ketiga ibu-ibu tersebut bukanlah termasuk timses dari Badan Pemenangan Nasional (BPN)Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Oleh karena itu, Bawaslu tidak melakukan investigasi.
Alasannya, Bawaslu akan bertindak menyelidiki ada tidaknya pelanggaran pemilu apabila mereka termasuk ke dalam timses paslon.
Polisi pun bertindak lantaran mereka tidak termasuk timses. Atau dengan kata lain, hal tersebut masuk ke ranah hukum pidana murni.
"Dari hasil penyelidikan sementara ketiganya bukan merupakan timses," kata dia.
"Kalau Bawaslu menilai ada pelanggaran tindak pidana pemilu maka Bawaslu yang akan menangani melalui sentra Gakkumdu. Gakkumdu yang akan menangani itu," tandas Dedi.