News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ajukan "Amicus Curiae" ke MA, ICJR Beri Pendampingan kepada Baiq Nuril

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril Maknun saat ditemui di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang untuk kembali ke Mataram, Kamis (22/11/2018)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baiq Nuril Maknun mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk membantu Baiq Nuril menerima informasi selama proses hukum, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengajukan Amicus Curiae atau teman pengadilan kepada MA.

Peneliti ICJR, Genoveva Alicia, mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan tersebut.

"Sudah, kami kirimkan," kata Genoveva saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).

Amicus Curiae merupakan pihak yang menawarkan informasi dan keahlian yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut.

Baca: Aktivis Perempuan Ini Minta Semua Pihak Kawal PK Baiq Nuril di Mahkamah Agung

Namun, bukan merupakan pihak dalam suatu kasus. Nantinya, informasi akan disajikan dalam bentuk singkat.

Menurut Genoveva, upaya pengajuan itu karena selama ini, pihaknya memantau perkembangan kasus tersebut.

Nantinya, apabila permohonan diterima, maka pihaknya tidak bertindak sebagai penasihat hukum. Hanya memberikan pendampingan.

Dia menilai, kasus yang menjerat Baiq Nuril seharusnya tidak dapat diperiksa di pengadilan karena alat bukti dalam perkara tersebut tidak valid.

"Kami tetap pada pandangan kami, kasus ini seharusnya tidak dapat diadili karena ada cacat dalam kasus," kata dia.

Selain kasus Baiq Nuril, ICJR pernah mengirimkan Amicus Curiae untuk beberapa kasus.

Misalnya, pada kasus UU ITE Prita Mulyasari, pembunuhan berencana aktivis tani Salim Kancil, dan beberapa kasus lainnya

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Baiq Nuril bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta. Hal itu tertuang melalui putusan dengan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2018.

"Menyatakan Terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'," demikian putusan pertimbangan kasasi MA, seperti dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Jumat (14/12).

Majelis hakim menyebutkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan vonis Baiq Nuril. Salah satu poin yang memberatkan, Nuril disebut telah membuat malu keluarga mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim.

"Akibat perbuatan Terdakwa tersebut karir saksi Haji Muslim sebagai Kepala Sekolah terhenti, keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar," tulis putusan MA tersebut.

Setelah putusan itu, Baiq Nuril bersama tim pengacaranya. mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini