TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum mengungkapkan kondisi keuangan keluarga musisi Ahmad Dhani (46) kini semakin menipis.
Hal itu terjadi selama Dhani mulai ditahan sejak 28 Januari 2018 lalu, usai divonis bersalah akibat kasus ujaran kebencian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, kondisi keuangan kliennya menurun karena tak bisa bekerja selama mendekam di tahanan.
"Karena selama Mas Dhani ditahan, info yang saya terima bahwasanya pendapatan dari sisi finansial kurang karena dia tidak bekerja," ucap Ali saat ditemui di Pengadilan Tinggi Jakarta, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Baca: Ucapkan Ulang Tahun untuk Safeea di Pengadilan, Ahmad Dhani Menangis
Lantaran hal itu, Ali menyarankan agar pihak pengadilan mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penanahan terhadap Dhani yang mereka ajukan.
"Dilihat dari sisi kemanusiaan kita tahu Ahmad Dhani ini kepala rumah tangga yang mencari nafkah. Artinya beliau punya dua anak yang masih kecil yang membutuhkan biaya hidup, sekolah," ujar Ali.
Selain itu, Ali juga menyatakan bahwa sikap kooperatif Dhani bisa menjadi salah satu pertimbangan agar kliennya bisa maksimal untuk menghidupi keluarga.
"Dari awal Mas Dhani kan kooperatif, bahkan vonis terakhir dia hadir tidak pernah mangkir. Itu seharusnya menjadi perhatian juga dari majelis hakim," tandas Ali.
Saat ini, Dhani ditahan di rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Waru-Sidoarjo, Jawa Timur atas kasus pencemaran nama baik akibat vlog "Idiot" yang dibuatnya.
Sebelumnya, ia ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur karena kasus ujaran kebencian.
5 Fakta Sidang Ahmad Dhani
Suasana haru sempat tersirat di wajah tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Ahmad Dhani, saat meniup lilin di hari ulang tahun putrinya, Safeea Ahmad.
Selain itu, Ahmad Dhani juga sempat membuat sepucuk surat yang berisi curahan hatinya tentang nasibnya. Dalam surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut, Ahmad Dhani tidak menyangka akan divonis bersalah atas tindak pidana pelanggaran UU ITE.
Berikut ini fakta lengkapnya: