News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

KPK Cegah Anak Buah Samin Tan Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mencegah Vera Likin, pegawai PT Askin Koalindo Tuhup anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal, milik Samin Tan berpergian ke luar negeri.

Selain Vera, KPK juga mencegah Fitrawan Tjandra (swasta).

Keduanya dicegah selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 4 Februari 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pencegahan dilakukan guna mendalami penyidikan terhadap kasus Suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Baca: KPK Telusuri Asal Usul Aliran Dana Kepada Bupati Lampung Selatan Mustafa

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 4 Februari 2019," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).

Selain itu, komisi antirasuah juga melakukan pemeriksaan terhadap Vera dan Fitriawan.

Kedua diperiksa untuk Samin Tan.

Secara garis besar, kata Febri, dari dua saksi didalami informasi terkait dengan dugaan aliran dana antara Samin Tan dan Eni M Saragih.

Baca: Diperiksa KPK, Bupati Pakpak Bharat Nonaktif Diduga Terima Suap Proyek PUPR

"Diduga aliran dana digunakan untuk kepentingan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM," ungkapnya.

Pemeriksaan hari ini merupakan pemanggilan ulang kepada keduanya.

Diketahui Vera dan Fitriawan mangkir pada 22 Februari 2019.

KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Samin Tan diduga telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Suap diberikan agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya usaha pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM. Diduga, PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT ATK.

Baca: Telisik Proses Pengadaan dan Pekerjaan Konsultan SDM, KPK Periksa 12 Saksi Terkait Suap di PJT II

Eni Maulani Saragih pun akhirnya menyanggupi permintaan itu dan memengaruhi pejabat Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. Eni Maulani Saragih memang juga memiliki posisi sebagai anggota Panitia Kerja Mineral dan Batu Bara (Panja Minerba) di Komisi VII DPR RI.

Dalam proses penyelesaian itu, Eni Maulani Saragih diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.

Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini