News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peneliti ICJR Tanggapi Pidana Denda dan Uang Pengganti Sepanjang 2018 yang Hampir Rp 39,8 Triliun

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Namun menurutnya, biasanya jaksa enggan menuntut para terpidana dengan pidana alternatif non pemenjaraan.

"Karena ketakutannya yang selama ini disampaikan jaksa adalah nanti kalau saya kasih denda mereka yang akan digugat," kata Genoveva.

Sebelumnya, Ketua MA Prof Dr M Hatta Ali mengatakan bahwa nilai pidana denda dan uang pengganti dalam putusan peradilan baik di Mahkamah Agung, peradilan umum, dan peradilan militer melalui putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2018 berjumlah hampir Rp 39,8 triliun.

Pidana denda dan uang pengganti itu didapatkan dari pelanggaran lalu lintas, korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara tindak pidana lainnya.

Hal itu disampaikannya ketika membacakan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2018 pada Sidang Pleno Mahkamah Agung RI 2019 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (27/2/2019).

"Telah menjatuhkan pidana denda dan pidana uang pengganti dalam pelanggaran lalu lintas, pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara tindak pidana lainnya dengan jumlah total hampir Rp 39,8 triliun," kata Hatta Ali.

Ali mengatakan jumlah tersebut mengalami kenaikan lebih dari dua kali lipat dari tahun 2017.

"Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya sejumlah Rp 18 triliun," kata Hatta Ali.

Hatta juga menjelaskan, jumlah perkara yang diterima meningkat 10,65 persen, jumlah beban perkara meningkat 3,82 persen, jumlah perkara yang diputus meningkat 7,07 persen sedangkan jumlah sisa perkara berkurang 34,73 persen jika dibandingkan dengan tahun 2017.

Menurutnya jumlah perkara yang diterima tahun 2018 merupakan yang terbanyak dalam sejarah Mahkamah Agung, namun dengan jumlah hakim agung yang relatif sama dari tahun-tahun sebelumnya, Mahkamah Agung mampu memutus perkara melampaui capaian di tahun sebelumnya.

Ia menjelasakan, selama tahun 2018 jumlah perkara masuk ke Mahkamah Agung adalah sebanyak 18.544 perkara yang terdiri dari 17.156 perkara masuk pada 2018 dan sisa perkara tahun 2017 sebanyak 1.388 perkara.

Berdasarkan jumlah tersebut MA berhasil memutus sebanyak 17.638 perkara, sehingga sisa perkara tahun 2018 sebanyak 906 perkara.

"Sisa perkara 2018 juga merupakan jumlah terkecil dalam sejarah Mahkamah Agung. Merujuk pada sisa perkara tahun 2012 yang berjumlah 10.112 perkara, hingga tahun 2018 Mahkamah Agung mampu mengikis sisa perkara sebanyak 9.206 perkara atau 91,04 persen," kata Hatta Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini