TRIBUNNEWS.COM -- Aktivis Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) pagi.
Anak-anak Ratna, termasuk artis Atiqah Hasiholan, rencananya akan hadir ke persidangan perdana. "Rencana begitu, anak-anak (datang)," ujar Desmihardi, pengacara Ratna, Rabu (27/2).
Menghadapi sidang perdana, Ratna mendapat arahan dari tim pengacaranya.
"Sudah dikasih beberapa arahan ke beliau (Ratna), tentang sidang pertama itu, kasih beberapa arahan lah ke beliau," kata Desmihardi.
Baca: Kemnaker Gelar Forum Dialog Kesetaraan Perlakuan di Tempat Kerja
Dia juga mengatakan kondisi Ratna selama di tahanan sehat. Ratna banyak menghabiskan waktu dengan menulis.
"Kondisi beliau sehat. Kemarin memang drop itu sebelum pelimpahan, biasanya orang kan untuk kepastian hukum. Orang bisa pikirannya ke mana-mana kan. Begitu sudah dilimpahkan, tenang dia. Kemarin sehat, segar," ujar Desmihardi.
Pengacara lainnya, Insank Nasruddin, mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap menghadapi sidang perdana. "Kondisinya sehat. Beliau siap melaksanakan persidangan," kata Insank.
Insank mengatakan, Ratna menyambut baik sidang perdananya tersebut. Ratna dipastikan hadir dalam persidangan.
"Tentunya hal ini baik artinya proses hukum ini akan berjalan dan selesai. Persidangan ini adalah ujung terakhir dari proses hukum," ujarnya.
Sementara, pihak kepolisian telah berkomunikasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempersiapkan pengamanan sidang perdana.
Baca: Maruarar Sirait Minta OC Piala Presiden 2019 Transparan dan Fair Play
"Polres Jaksel akan komunikasi dengan PN Jaksel terkait dengan pengamanannya seperti apa," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2).
Meski belum menentukan jumlah personel yang bakal diturunkan untuk pengamanan, Argo memastikan polisi siap untuk pengamanan.
"Yang terpenting kita tetap berkomunikasi dan siap untuk mengamankannya," ujar Argo.
Optimistis menang
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) DKI, Supardi optimistis jaksa penuntut umum (JPU) akan memenangkan proses persidangan melawan Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus berita hoaks, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya kalau sudah melengkapi, ya mesti optimistis lah. Kalau dakwaan lengkap berarti kan optimis, memenuhi unsur pasal yang disangkakan," kata Supardi di kantornya, Selasa (26/2).
Menurut dia, jaksa tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi Ratna. Karena, kasus Ratna bukan kasus yang istimewa dan jaksa penuntut umum (JPU) yang diturunkan juga gabungan dari Korps Adhyaksa.
"Biasa aja sih, apa sih istimewanya? Itu perkara biasa kok, ada perbuatan, ada pasal. Ini kan perkaranya handel dari jaksa agung, artinya jaksa dari Kejati dan Kejari ikut. Itu sudah lumrah, bukan ini tok," ujarnya.
Namun, Supardi mengatakan kemungkinan untuk teknis keamanan akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam jalannya proses persidangan kasus Ratna di PN Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan telah mengagendakan persidangan perdana perkara penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna pada Kamis (28/2) ini sekira jam 09.00 WIB.
Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap kedua kasus hoaks Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI pada Kamis (31/1). Kemudian, jaksa melimpahkan dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/2).
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Baca: Ramalan Zodiak Kamis 28 Februari 2019: Capricorn Cerewet, Virgo Tebar Pesona, Kalian Bagaimana?
Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik.
Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.
Antara lain Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.
Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, putri Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan salah satu karyawan Ratna yaitu Ahmad Rubangi.
Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (fha/bum/Tribun Network)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel, Begini Kondisi Terakhir Kata Pengacaranya